Dari Konten ke Aksi Nyata, Densus 88 Ungkap Bahaya Komunitas True Crime
Jakarta : Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait keterlibatan anak-anak dalam komunitas True Crime Community (TCC) di ruang digital. Komunitas yang awalnya mengangkat konten kriminal itu berkembang menjadi ruang perencanaan aksi kekerasan nyata, dengan sasaran sekolah, guru, dan sesama siswa.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 70 anak di 19 provinsi yang tergabung dalam grup True Crime Community.
Dari hasil pendalaman, sebagian anggota grup tersebut bahkan telah merancang aksi ekstrem, mulai dari penusukan, peledakan bom, hingga rencana bunuh diri setelah melakukan kekerasan.
Hal itu disampaikan oleh Mayndra dalam Konferensi Pers Terkait Penanganan Penyebaran Paham Kekerasan Melalui Daring Terhadap Anak, Rabu, 7 Januari 2026.
"Dari hasil wawancara dan penyelidikan, ditemukan adanya rencana meledakkan beberapa ruang kelas, melakukan penusukan terhadap guru dan teman sekolah, hingga sabotase CCTV. Bahkan ada yang merencanakan bunuh diri setelah melakukan aksinya," kata Mayndra kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026
Menurut Mayndra, sekolah menjadi sasaran utama karena dianggap sebagai simbol ruang sosial yang selama ini menjadi sumber tekanan bagi pelaku, seperti perundungan dan pengucilan. Dalam komunikasi di dalam grup, para anggota saling berbagi ide, skenario, hingga tutorial pembuatan senjata.
"Di dalam grup tersebut, mereka saling mengajarkan cara membuat bom pipa, peluru, hingga membahas penggunaan bahan kimia dan perangkat elektronik untuk aksi kekerasan," jelasnya.
Kemudian, Densus 88 juga menemukan sejumlah barang berbahaya saat melakukan intervensi di berbagai daerah, antara lain replika senjata api, pisau, busur, bahan peledak, hingga catatan dan simbol yang identik dengan kekerasan ekstrem seperti neo-Nazi dan white supremacy. Beberapa anak bahkan telah melakukan simulasi aksi sebelum rencana kekerasan itu dijalankan.
Kasus ini, kata Mayndra, bukan sekadar konsumsi konten kriminal, melainkan telah memasuki fase peniruan (copycat) yang berbahaya. Pola kekerasan yang direncanakan para anak tersebut menunjukkan kemiripan dengan insiden kekerasan di luar negeri, yang viral dan tersebar luas melalui media sosial.
"Walaupun anak-anak ini tidak sepenuhnya menganut ideologi tertentu, namun ketika kekerasan dijadikan inspirasi dan direalisasikan, dampaknya sama berbahayanya," ungkapnya.
Densus 88 menegaskan, penanganan terhadap anak-anak ini dilakukan dengan pendekatan perlindungan dan pendampingan psikososial, bukan semata penegakan hukum. Hingga kini, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, dan konseling bersama kementerian dan lembaga terkait di daerah masing-masing.
"Tujuan utama kami adalah mencegah terjadinya kekerasan dan menyelamatkan anak-anak ini sebelum masuk ke fase ekstremisme, radikalisme, hingga terorisme," tegasnya.(*)
