DPR Dorong Cabut HGU di Hutan Lindung
Jakarta: DPR RI mendorong pencabutan HGU di kawasan hutan lindung. Langkah itu dinilai mutlak demi menjaga fungsi ekologis hutan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menekankan, tidak boleh ada HGU di hutan lindung. Menurutnya, izin tersebut harus dicabut tanpa pengecualian.
Rahmat mengatakan, kebun sitaan negara perlu kejelasan pengelolaan selama masa panen. Hasil panen wajib dimanfaatkan untuk kepentingan daerah setempat.
"Saya sudah sampaikan langsung kepada Pak Menteri Kehutanan di rapat-rapat itu, agar hasil penyitaan, hasil denda perusahaan-perusahaan yang melakukan pembalakan. Kemudian, menggunakan kawasan hutan sebagai kebun itu digunakan untuk pemulihan daerah-daerah pascabencana,” ujar Rahmat, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Rahmat, pemulihan hutan harus dilakukan meski membutuhkan waktu panjang. Ia mengatakan, lebih baik terlambat daripada membiarkan kerusakan berlanjut.
Di Sumatra Barat, terdapat 3.045 hektare hutan Agam telah disita negara. Rahmat meminta pengelolaan lahan sitaan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya sebagai perwakilan orang Sumatra Barat itu mengawal betul kepada Pak Menteri, yang disita itu harus jelas peruntukannya. Baik itu dijual oleh negara maupun dikelola negara, tapi untuk memberikan perbaikan kepada infrastruktur masyarakat,” katanya, tegas.
![]() |
| Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026 |
Rahmat juga menyoroti minimnya jumlah polisi hutan nasional. Menurutnya, rasio pengawasan masih jauh dari ideal.
“Salah satu rekomendasi kita, sangat mendukung Kementerian Kehutanan merekrut polisi hutan. Minimal 1, kemarin kita hitung 1 berbanding 5.000 hektare, itu berat sebenarnya kerjanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap banyak hutan disalahgunakan. Nusron mengatakan, ratusan ribu hektare hutan dipakai non-kehutanan.
“Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya hutan banjir di sana. Karena selain digunakan kebun, juga memang faktanya sudah terlalu banyakdigunakan untuk kepentingan lain,” katanya dalam ‘Raker dan RDP terkait penanganan pascabencana di Aceh, Sumatra dan Daerah Lainnya’ bersama Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Januari 2026.(*)
