Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

DPR Minta KNKT Usut Kecelakaan ATR 42-500

Jakarta : Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta KNKT mengusut tuntas kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Maros, Sulawesi Selatan. Ia juga menyampaikan duka mendalam atas kecelakaan pesawat yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 tersebut.
DPR Minta KNKT Usut Kecelakaan ATR 42-500

"Baru saja memasuki tahun baru, kami semua dikejutkan dengan jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Untuk itu, kami menyampaikan dukacita yang mendalam dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan pemerintah terkait evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia meminta, pemerintah melaporkan perkembangan terbaru penanganan kecelakaan pesawat di Sulawesi Selatan tersebut. Lasarus meminta Kemenhub, BMKG, dan Basarnas menyampaikan laporan terkini secara terbuka.

Pihaknya menerima banyak pertanyaan dari publik terkait penyebab jatuhnya pesawat tersebut. Saat ini, ia juga juga telah mengumpulkan sejumlah informasi awal dari berbagai pihak.

"Saya mencoba menghubungi dari BMKG mendapatkan informasi bahwa cuaca memang ada awan tebal di sekitar kejadian. Kemudian ada obstakel di situ, gunung yang di mana tempat jatuhnya pesawat ini,” katanya. 

Informasi awal yang ia peroleh bahwa pesawat tersebut sempat mengalami gangguan mesin sebelumnya. Meski demikian, Lasarus mengatakan, penyelidikan teknis menjadi kewenangan penuh KNKT.

Komisi V, lanjut dia, tidak akan berspekulasi terkait faktor teknis kecelakaan pesawat tersebut. Lasarus berharap, hasil investigasi KNKT dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) laik terbang. “Kami sudah memeriksa kelaikan dari dokumen yang dimiliki oleh pesawat tersebut, dan pesawat tersebut dinyatakan layak terbang," ucapnya.

Menurutnya, penerbangan tersebut merupakan misi surveillance atau pengawasan wilayah laut Indonesia. Kegiatan itu menjadi tugas rutin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendukung pengawasan maritim nasional.

Terkait ketinggian jelajah pesawat, Dudy menyebut hal tersebut baru dapat dipastikan setelah bukti terkumpul. Ia mengatakan, KNKT akan menarik kesimpulan akhir berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis black box.(*)

Hide Ads Show Ads