Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Fakta-Fakta Mundurnya Pejabat OJK

Jakarta : Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner OJK I. B. Aditya Jayaantara mengumumkan pengunduran diri mereka pada Jumat, 30 Januari 2026. 
Foto : LOGO OJK

Berikut fakta-fakta pengunduran diri yang disampaikan dalam siaran pers OJK, Jumat, 30 Januari 2026 yang dibagikan ke media pukul 18.25 WIB.

Alasan Mundur: Tanggung Jawab Moral

Mahendra Siregar menyebut pengunduran diri ini sebagai “bentuk tanggung jawab moral”. Ia berharap langkah ini dapat mendorong pemulihan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta pasar modal nasional.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional." kata pihak OJK dalam keterangan resminya.

Sorotan Internasional Terhadap Pasar Modal Indonesia

MSCI (Morgan Stanley Capital International) sebelumnya membekukan rebalancing saham Indonesia karena isu transparansi kepemilikan saham dan rendahnya porsi free float di BEI, yang menjadi sinyal peringatan bagi kredibilitas pasar modal.

Potensi Arus Keluar Dana Asing

Analis menilai pengurangan bobot saham Indonesia di Indeks MSCI Emerging Markets bisa memicu arus keluar dana asing hingga lebih dari USD 2 miliar.

Dampak pada IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mengalami dua kali trading halt pada 28 dan 29 Januari 2026 sebagai respons pasar terhadap gejolak ini.

Langkah Perbaikan BEI dan OJK

BEI dan OJK kini mengejar kesesuaian standar internasional MSCI melalui reformasi struktural, dengan dukungan lintas kementerian termasuk BP BUMN dan BPI Danantara. OJK bahkan “berkantor sementara” di gedung bursa untuk memastikan koordinasi.

Pengunduran Diri Tiga Pejabat di Hari Pertama Kantor Baru

Pengunduran diri tiga pejabat OJK ini terjadi bersamaan dengan mundurnya Direktur Utama BEI Iman Rachman pada pagi hari yang sama. OJK menegaskan bahwa proses ini, tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK.(*)

Hide Ads Show Ads