Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Gebrakan Gaspol KDM Awal Tahun 2026, Pemprov Jabar Resmi Larang Penanaman Sawit di Jabar

Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penanaman sawit di seluruh 27 kota/kabupaten di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken langsung Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berpidato dalam sebuah kesempatan (Foto: Pemprov Jawa Barat)

Menurut KDM, panggilan akrabnya, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi sumber daya alam. Selain itu memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai karakteristik agroekologi Jabar.

Surat Edaran itu menyebutkan sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai daya dukung lingkungan Jabar. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar itu relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.

"Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," kata KDM melalui surat edaran, Rabu (31/12/2025). "Baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya."

Pemprov Jabar memastikan larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan maupun perusahaan. Termasuk pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.

Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang terlanjur ditanam di areal tertentu untuk dialihkan secara bertahap. Yaitu kepada komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan.(*)

Hide Ads Show Ads