Indonesia Blokir Grok AI, Wamenkomdigi: Jelas Melanggar Peraturan
Jakarta : Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria menegaskan bahwa Grok AI telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk itu ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap sistem yang dimiliki platform X (Twitter)
![]() |
| Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi |
Grok AI dijelaskannya, dapat merubah tampilan foto menjadi unsur pornografi. Sehingga untuk melindungi masyarakat, pemblokiran Grok AI menjadi langkah tegas yang ditempuh pemerintah Indonesia.
Dikatakan Wamenkomdigi, Grok AI melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yang pertama, yakni Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan kedua Undang-undang anti-pornografi.
“Dimana foto bisa diubah dengan generative AI menjadi foto yang sifatnya pornografi, Tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut. Itu (Grok AI), jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada,” kata Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Pemblokiran tersebut ditekankan Nezar, juga turut dilakukan oleh sejumlah negara. Ia mengungkapkan, terdapat tiga negara Asia Tenggara (ASEAN), yang menolak kehadiran fitur tersebut
“Langkah kita (blokir Grok AI), tidak sendirian, Malaysia dan Filipina juga mengikuti jejak kita. Ada tiga negara ASEAN yang melakukan hal yang sama buat Grok,” ujarnya.
Meski demikian Wamenkomdigi menuturkan, bahwa pemblokiran tersebut masih bersifat sementara. Ia menegaskan bahwa platform milik Elon Musk tersebut, harus menghapuskan sistem fitur generatif AI yang mengandung unsur pornografi.
“Jadi saya kira cukup kuat alasan kita untuk mem-banned sementara Grok. Sampai fitur tersebut bisa dihapuskan,” imbuh Wamenkomdigi.(*)
