Kejari Bandung Tunggu Izin Mendagri untuk Penahanan Erwin
Bandung:;Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rencana penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang saat ini berstatus tersangka. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi pejabat negara aktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyampaikan bahwa surat permohonan izin penahanan dikirim secara berjenjang. “Kami sudah menyampaikan surat secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Wakil Wali Kota Bandung,” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Alex menjelaskan, setelah izin dari Mendagri diterbitkan, Kejari Bandung akan segera melakukan penahanan terhadap Erwin. Selain itu, penahanan juga akan diberlakukan kepada Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung, yang terjerat perkara serupa.
“Betul, termasuk Saudara Awangga juga akan segera ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung telah menetapkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta jatah paket proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sepanjang tahun 2025.
Upaya hukum sempat dilakukan Erwin dengan mengajukan gugatan praperadilan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun, pada 12 Januari 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Dengan demikian, status tersangka terhadap Erwin dinyatakan sah secara hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di pemerintahan daerah. Proses hukum yang berjalan dinilai sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan Kota Bandung.
Kejari Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku. Dengan menunggu izin resmi dari Mendagri, langkah penahanan terhadap pejabat aktif diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(*)
