Kejari Jakarta Selatan Gugat Tiga Perusahaan Langgar JKN
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan gugatan hukum terhadap badan usaha yang melanggar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya hukum ini dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai mengabaikan hak jaminan kesehatan para pekerja di kantornya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo mengambil langkah tegas terhadap tiga badan usaha yang berada dalam satu grup. Mereka melakukan gugatan sederhana untuk memulihkan hak pekerja yang terabaikan manajemen perusahaan selama ini.
“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dia menyebut tiga perusahaan tersebut digugat secara hukum karena proses pembinaan dan pengawasan tidak membuahkan hasil. Marcelo memastikan penegakan hukum dilakukan agar manajemen badan usaha mau mematuhi kewajiban pembayaran iuran pekerjanya tersebut.
Kejaksaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen mengawal proses persidangan gugatan tersebut sampai tuntas. Marcelo berharap langkah ini menjadi pelajaran penting bagi pengusaha lain untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” kata Marcelo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Herman Dinata Mihardja mengatakan pihaknya selalu mengutamakan pembinaan sebelum melibatkan penegakan hukum. Ia berharap sinergi kejaksaan bisa meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan sosial para pekerja.
“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.
Menurutnya, pemenuhan hak pekerja atas layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan menjadi tujuan utama penegakan hukum ini.(*)
