Kementan Tegaskan Korupsi Proyek Fiktif Rp27 Miliar Bukan Fitnah
Jakarta : Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi proyek fiktif Rp27 miliar bukan fitnah. Kasus tersebut didukung pengakuan pelaku dan audit investigatif Inspektorat Jenderal.
Penegasan disampaikan menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast. Indah merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian (Kementan), Moch Arief Cahyono membantah klaim fitnah tersebut. Ia menyebut perkara berjalan berdasarkan fakta dan proses hukum.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak,” kata Arief dalam keterangan tertulisanya, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan perkara terbongkar dari pengakuan dan audit investigatif resmi.
Kasus bermula dari pengakuan Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati. Deni mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar.
Pengakuan tersebut membuka modus permainan proyek di internal Kementerian Pertanian. Pengungkapan kemudian berkembang secara menyeluruh.
Audit investigatif Inspektorat Jenderal menemukan proyek fiktif senilai Rp27 miliar. Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring pengaduan pihak lain.
Sejumlah pihak mengaku tidak menerima realisasi proyek meski diminta komitmen dana. Temuan ini memperkuat dugaan skema proyek fiktif sistematis.
Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Arief mengatakan perkara kini ditangani Polda Metro Jaya. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lanjutan.
Penanganan perkara masih terus berkembang. Pendalaman dilakukan melalui bukti tambahan dan keterangan saksi.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap praktik tersebut secara terbuka. Langkah ini bagian dari upaya membersihkan Kementerian Pertanian.
“Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar,” ucap Amran. Ia menyebut oknum telah dipecat dan berstatus tersangka.
Amran juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dalam praktik tersebut. Modus digunakan untuk melancarkan skema proyek fiktif.
Dalam keterangan terpisah, Amran menegaskan dua pejabat telah diberhentikan. Keduanya kini menjalani proses hukum.
Kementerian Pertanian menegaskan komitmen transparansi dan kooperatif dengan penegak hukum. Praktik korupsi tidak akan ditoleransi.
Kementan mengimbau masyarakat tidak terpengaruh narasi sepihak. Informasi harus bersumber dari fakta hukum dan pernyataan resmi.
“Kami imbau tidak membangun narasi pembelaan di luar pengadilan,” ucap Arief.(*)
