Keukeuh Partai Buruh Menuntut Adanya Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026
Jakarta: Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan tuntutan revisi UMP DKI Jakarta 2026 melalui aksi penyampaian pendapat, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan, aksi tersebut membawa dua isu utama, terutama mengenai kenaikan upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak pekerja.
![]() |
| Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menemui wartawan di depan gedung BSI Tower, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Foto) |
Said menjelaskan, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 5,73 juta rupiah menjadi 5,89 juta rupiah. Ia menyebut, besaran tersebut setara seratus persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar tidak tertinggal dari wilayah industri seperti Karawang dan Bekasi.
“Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Kerawang dan Bekasi, karena tidak masuk akal. Upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang,” ujarnya kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai, kondisi saat ini tidak masuk akal karena pekerja di gedung bertingkat menerima upah lebih rendah. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan ketimpangan sosial di Jakarta sebagai kota dengan pendapatan per kapita tinggi.
Said mengacu pada data World Bank dan IMF yang mencatat pendapatan per kapita DKI Jakarta sekitar 28 juta rupiah per bulan. Namun, ia menilai keputusan UMP saat ini menunjukkan kesenjangan antara tingkat pendapatan wilayah dan upah pekerja.
“Kita semua yang kerja di Jakarta, apakah orang luar Jakarta, apakah warga Jakarta, pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak. Apalagi tadi World Bank menyatakan pendapatan per kapita itu 28 juta,” katanya.
Ia meminta Gubernur DKI Jakarta bersikap realistis dengan menghitung kebutuhan hidup layak seluruh pekerja di wilayah ibu kota. Said menegaskan perjuangan buruh bertujuan menciptakan keadilan upah bagi pekerja Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan berlaku mulai awal tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah melalui proses dialog antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Pramono menyampaikan, kenaikan UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Penetapan ini mengacu pada peraturan pemerintah serta mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga Alfanya 0,75,” ujarnya saat mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025)(*)
