Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

Komisi VIII Dorong Revisi UU Kebencanaan Masuk Prolegnas

Jakarta: Komisi VIII DPR RI mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini dinilai mendesak mengingat besarnya beban tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang belum sejalan dengan kewenangan yang dimilikinya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan selama ini BNPB memikul tugas yang sangat besar dalam penanganan bencana, namun terbatas dari sisi fungsi dan otoritas. 

"Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan peraturan, terkait undang-undang kebencanaan yang fungsi dari pada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar, sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Melalui revisi tersebut, Komisi VIII DPR RI berharap BNPB dapat memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi sekaligus mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam kondisi krisis.

"BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi UU Kebencanaan tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kalau sekarang ini kan nggak bisa. Sehingga kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil. Ini yang menjadi berat buat di sana. Jadi ini kami akan usulkan di dalam, masuk di dalam Prolegnas," ujarnya.

Selain itu, terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di wilayah Sumatera, Abdul menyebut DPR RI mendorong percepatan penanganan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak. Hingga kini, pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas langkah percepatan melalui penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.

"Polisi akan nambahin 5.000 personel di sana. TNI akan ditambah menjadi 10.000. Jadi itu penyelesaian infrastruktur selesai sampai ke dalam-dalam, terutama di Aceh itu masih ada 15 kabupaten yang warnanya kuning kita musti selesaikan," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti skema penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, salah satu di antaranya adalah penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial. 

Menurutnya kondisi tersebut kerap terjadi akibat ketidaklengkapan data di daerah dan lemahnya koordinasi antarinstansi.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads