KPK Dalami Aliran Uang ke Anggota DPRD Bekasi
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Bekasi. Materi itu didalami penyidik setelah memeriksa dua orang saksi, yakni Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Serta, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. "KPK terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari para tersangka yaitu saudara ADK, HMK, dan juga SRJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa, itu yang kemudian didalami. Termasuk kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi,” kata Budi menambahkan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membantah menerima aliran uang maupun terlibat pemerasan di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan hanya berkaitan dengan pengetahuannya sebagai warga negara serta posisinya sebagai anggota DPRD.
“Hari ini saya kebetulan dimintai keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya seputar tahu atau tidak soal peristiwa hukum Pak Ade, Pak H.M. Kunang, dan Pak Sarjan, saya jawab, saya tidak tahu soal peristiwa itu,” kata Nyumarno kepada wartawan, Senin (12/1).
Selain itu, penyidik juga mendalami jabatan Nyumarno di alat kelengkapan dewan, termasuk perannya di Badan Anggaran (Banggar). Serta, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.
Terkait isu adanya pendalaman aliran uang dari Bupati Bekasi kepada dirinya. Nyumarno menegaskan hal tersebut tidak pernah ditanyakan dalam pemeriksaan dan tidak benar.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan soal aliran uang, misalnya dari Pak Bupati. Itu tidak benar,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan ayahnya H. M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU TIPIKOR. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
