Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Sita Dokumen Elektronik

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa, 27 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Walikota Madiun Maidi saat resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Januari 2026. “Tim melakukan kegiatan penggeledahan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perkim Pemerintah Kota Madiun,” katanya. 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen. Barbuk itu berkaitan dengan proses pengadaan, pekerjaan fisik, serta pengelolaan dana CSR.

“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi. Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan diekstraksi untuk dianalisisa memperkuat pembuktian perkara.

Sebelumnya, pada Kamis, 22 Januari 2026, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai.

KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, Rabu, 21 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik pemerasan fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno. Serta, Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. 

Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. 

Permintaan uang tersebut diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun. Pada 19 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto. 

KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. 

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara. KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. 

Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. 

Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 ia diduga terima uang dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.(*)

Hide Ads Show Ads