Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek di DJKA Kemenhub. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan kenaikan status perkara ke tahap penyidikan OTT di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pati Sudewo setelah resmi menggunakan rompi orange KPK menjawab pertanyaan awak media

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus dua,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026.

Menurut Asep, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif. Serta tidak menimbulkan proses peradilan yang terpisah-pisah terhadap satu subjek hukum.

“Perkara-perkara ini kan sudah ada putusan sidangnya, jadi sekaligus, supaya tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya nanti bisa satu kali,” ujarnya.

KPK memastikan akan mengkonstruksikan perkara secara komprehensif, termasuk menggabungkan fakta-fakta hukum yang saling berkaitan. Penyidik juga masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek DJKA tersebut.

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo penanganan kasus dugaan suap. Yaitu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya. Serta PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR. Kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Asep Guntur menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, dalam sidang, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang. Hal itu diketahui dalam dakwaan terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu (*)

Hide Ads Show Ads