Lima Pelaku Illegal Logging Gunung Ciremai Dibekuk Polisi
Kuningan : Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan kembali dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kuningan. Aparat berhasil membongkar dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di zona rehabilitasi wilayah Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan.
![]() |
| Jajaran Kepolisian Resor Kuningan tengah mengamankan bukti penebangan pohon liar di Taman Nasional Gunung Cirema |
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Januari 2026, terkait aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang diduga terjadi pada akhir Desember 2025.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung, Desa Singkup. Para pelaku diduga dengan sengaja menebang, memuat, dan mengangkut hasil hutan tanpa perizinan berusaha yang sah,” kata AKBP M. Ali Akbar.
Ia menjelaskan, kayu yang dicuri merupakan jenis Sonokeling yang termasuk kayu bernilai ekonomi tinggi. Para pelaku menggunakan gergaji mesin atau chainsaw untuk menebang pohon, kemudian memotongnya menjadi beberapa balok dengan ukuran tertentu.
“Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk dijual dan dimanfaatkan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, pihak pengelola TNGC mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. “Kerugian yang dialami pihak TNGC ditaksir mencapai Rp34.400.000,” ucap AKBP M. Ali Akbar menerangkan.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu Sonokeling yang telah dipotong, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat pikul, serta satu set gergaji mesin lengkap dengan kotaknya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 angka 3 dan 13, serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda pidana,” katanya menegaskan.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kelestarian hutan Gunung Ciremai dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi.(*)
