Menkes Siap Rombak Skema Rujukan BPJS, Tunggu Perpres JKN Terbit
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Setelah bertahun-tahun menggunakan pola berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit (D–C–B–A), Kementerian Kesehatan berencana mengubah skema itu menjadi berbasis kompetensi layanan medis. Dengan model baru, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan penyakitnya, tanpa harus melewati banyak tahapan rujukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan mekanisme baru itu tinggal menunggu payung hukum. Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sudah berada di meja Presiden.
“Kita sedang menunggu Perpres JKN yang terbaru. Draft-nya sudah di Presiden. Begitu ditandatangani, sistem rujukan baru bisa langsung dijalankan,” ujar Menkes dalam keterangan yang dikutip, Kamis (29/1/2026).
Menkes menyebut perubahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan, khususnya pilar kedua terkait penguatan rumah sakit.
“Dengan basis kompetensi, pasien tidak lagi harus naik kelas dari rumah sakit D ke A. Mereka bisa langsung ke fasilitas yang memang punya keahlian sesuai kasusnya. Ini akan menghemat waktu dan meningkatkan peluang kesembuhan,” tambah Menkes.
Dalam skema baru, rumah sakit tidak lagi diklasifikasikan hanya dari tipe bangunan dan kapasitas tempat tidur. Ke depan, RS akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan layanan dalam empat kategori: paripurna, utama, madya, dan dasar.
Satu rumah sakit bisa memiliki kelas yang berbeda untuk tiap spesialisasi. Misalnya, paripurna di layanan jantung namun hanya madya di layanan mata. Dengan sistem ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat merujuk pasien langsung ke RS yang tepat sesuai kompetensinya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa sebelum Perpres diteken, skema rujukan tetap memakai aturan berjenjang seperti sebelumnya.
“Sampai saat ini sistemnya masih sama. Kami menunggu regulasi baru untuk bisa mengubah alur rujukan,” ujarnya.
Ali juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan menyiapkan penyesuaian sistem layanan begitu regulasi tersebut resmi diterbitkan.
“Begitu Perpres keluar, kami siap melakukan penyesuaian agar pelayanan ke masyarakat tidak terhambat,” kata Ghufron.
Perubahan skema rujukan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien, mengurangi biaya akibat perpindahan antar-rumah sakit, dan memberikan layanan yang lebih tepat sasaran.(*)
