'Mens Rea' Viral di Medsos, Begini Penjelasannya
Jakarta: Istilah mens rea trending di Google, Jumat (9/1/2026), usai stand up comedy special berjudul serupa karya komika Pandji Pragiwaksono. Buntut materi komedinya yang digelar 2025 lalu tersebut, ia kini dipolisikan.
![]() |
| Poster film Netflix, Mens Rea yang dibintangi oleh komika, Panji Pragiwaksono (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono) |
"Laporan itu tentang dugaan penghasutan di muka umum. Dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan Pandji di 'Mens Rea'," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2025).
Pengertian Mens Rea
Mens rea berasal dari bahasa Latin, yang secara harfiah artinya adalah pikiran bersalah. Bentuk jamak dari mens rea adalah mentes reae, dikutip dari laman Legal Information Institute (LII), Cornell Law School.
Mens rea adalah keadaan psikis seseorang ketika melakukan tindak pidana. Demikian di sampaikan oleh Pakar hukum dan perancang awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Baru Prof Sudarto.
Mens rea dalam konteks kesalahan dapat mewujud berbentuk kesengajaan (dolus) dan kealpaan atau kelalaian (culpa). Kesengajaan artinya pelaku mengetahui dan menghendaki terwujudnya perbuatan pidana.
Sedangkan kealpaan atau kelalaian terjadi lantaran orang bersangkutan kurang hati-hati. Atau tidak memperhitungkan akibat sehingga muncul tindak pidana.
Karena itu, mens rea berhubungan dengan sikap batin jahat yang ditujukan, atau setidaknya disadari, dapat menimbulkan tindak pidana. Hal ini selaras dengan pengertian mens rea menurut ahli hukum Ernst Utrecht, yakni sikap batin pelaku tindak pidana.
Menentukan Mens Rea
Menetapkan mens rea seorang pelaku biasanya diperlukan untuk membuktikan kesalahan dalam persidangan pidana, di samping actus reus. Actus reus sendiri sederhananya adalah unsur fisik kejahatan, sedangkan mens rea merupakan unsur pikiran atau batin.
Penentuan ada-tidaknya tidaknya mens rea merupakan kewenangan hakim dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Dalam hal ini, pihak yang berhak menilai kesalahan pidana adalah hakim, bukan penyidik atau penuntut umum.(*)

