Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Penting Banget! DPR Minta Masyarakat Segera Perbaharui Sertifikat Tanah

Jakarta : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan, masyarakat segera memperbarui sertifikat tanah ke sistem terbaru. Hal ini untuk meminimalisir masih banyaknya persoalan yang muncul akibat dokumen lama yang belum diperbarui.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin (Foto: Humas DPR RI)

Politikus Golkar ini menjelaskan, penguatan data hukum pertanahan dianggap semakin mendesak. Semua itu, demi memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah agar terhindar dari mafia tanah.

“Pemerintah sekarang ini semakin gencar mengatasi soal itu (mafia tanah). Masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” kata Zulfikar, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Ia meminta, masyarakat pemegang petok, girik, maupun letter C untuk segera mengurus proses konversi. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

"Pemerintah perlu memberikan kesempatan bagi yang masih memiliki alas hak di luar sertifikat. Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah," ucap Zulfikar.

Diketahui, imbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding diminta melakukan konversi.

Yakni, konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. Sebab, mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen lama tersebut tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum.

Hal itu, mengacu pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021. Pasal itu, memberikan masa transisi lima tahun sejak tanggal penetapan aturan.(*)

Hide Ads Show Ads