Polisi di Cimahi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Batujajar, Pelaku Edarkan Narkoba secara Daring
Cimahi: Satres Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap adanya lokasi produksi sekaligus tempat penjualan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis (sinte). Penggerebekan dilakukan di sebuah tempat produksi rumahan di Kampung Hegarmanah, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (8/1/2026).
![]() |
| Polres Cimahi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Batujajar, Pelaku Edarkan Narkoba secara Daring |
Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial FAF (25) di kediamannya. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan dan penyelidikan yang akurat dan intensif oleh tim Satres Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cimahi mengungkapkan bahwa peristiwa ini cukup mengejutkan karena pelaku membuat dan mengedarkan tembakau sintetis yang mengandung zat sangat berbahaya ini dengan pola yang relatif canggih, bahkan tanpa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Tidak hanya memproduksi, namun tersangka juga menjual barang itu sendiri secara daring. Dari sana kita menemukan pola baru dari tersangka FAF dalam mengedarkan narkobanya. Sehingga menjadikannya lebih sulit dilacak,” ucap Kasat Narkoba, Jumat (9/1/2026).
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam operasinya, tersangka mencampurkan bahan aktif narkotika dengan tembakau dan cairan aseton. Proses sederhana ini menghasilkan produk yang dijual sebagai tembakau sintetis.
“Proses produksi dan pendistribusian sederhana namun barang ini sangat berbahaya,” tegasnya, mengingatkan bahwa setiap gram tembakau sintetis yang beredar sangat berpotensi merusak masa depan seseorang.
Di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci, meliputi, 33,40 gram tembakau sintetis siap jual atau edar, 40 mililiter cairan bibit tembakau sintetis, Sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi penjualan daring.
Atas perbuatannya, tersangka FAF akan dijerat dengan hukuman yang berat. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hukuman yang cukup berat mengancam tersangka FAF. Ini sebagai efek jera bagi siapa pun yang berani bermain dengan nyawa manusia,” pungkasnya
Polres Cimahi berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, terutama jenis baru yang menyasar generasi muda, dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap modus-modus operandi penjualan narkoba secara daring.(*)
