Polisi Viral Penuduh Pedagang Es Gabus Diproses Tegas Sesuai Aturan Disiplin dan Etik
Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat polisi viral penuduh pedagang es gabus diproses tegas sesuai aturan disiplin dan etik. Ia meminta masyarakat tenang karena setiap anggota kepolisian dapat dievaluasi dan ditindak tegas bila terbukti bersalah.
“Baik ditindak disiplin, pelanggaran etik, hingga kemungkinan langkah hukum akan kami ambil tegas. Anggota kepolisian memang bisa saja melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas, tapi ada mekanisme penindakan yang jelas,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Meski begitu, Yusril mengingatkan publik tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan negara dan undang-undang. Yusril menegaskan kewenangan aparat tidak boleh disalahgunakan dan pelanggaran berlebihan tetap diproses hukum secara tegas.
Advertisement
“Polisi berwenang melakukan pengamanan, penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan penyidikan, penahanan sepenuhnya kewenangan kepolisian. Kalau ada tindakan berlebihan atau di luar hukum, tentu akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya,” ucap Yusril menegaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas pengamanan penjual es jadul di Kemayoran yang menuai sorotan publik. Klarifikasi ini disampaikan pada Rabu (28/1/2026) setelah muncul persepsi kurang tepat di tengah publik.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut tindakan personel bertujuan memberi edukasi sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar. Namun, ia mengakui langkah tersebut bisa ditafsirkan berbeda oleh publik.
“Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik ataupun kurang tepat. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi," kata Budi Hermanto.(*)
