Putusan MK, Yusril Pastikan Jabatan Polri Tetap Sah
Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas) |
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Yusril menyampaikan bahwa MK menolak uji materiil pasal ASN dan Polri, menegaskan norma jabatan aparat tetap konstitusional dan mengikat secara hukum. Yusril menyebut MK menganjurkan pengaturan lewat undang-undang, namun amar putusan tetap menolak uji materiil tersebut.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif. Menurutnya, RPP diperlukan sebagai pengaturan sementara karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih membutuhkan waktu.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” ucap Yusril menegaskan.
Yusril juga menyampaikan, Revisi Undang-Undang Polri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Sementara, Yusril menegaskan bahwa revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan.
“Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi, ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian,” kata Yusril menutup.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah, karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito.(*)
