Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Melepas Jabatannya
Jakarta : Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Mirza disampaikan dalam siaran pers OJK, Jumat 30 Januari 2026.
![]() |
| Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat keterangan pers OJK yang disampaikan secara daring (Foto: Tangkapan Layar Youtube OJK) |
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” demikian isi rilis OJK.
Undang-undang tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam rilisinya, OJK jug menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK.
“Terutama dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tata kelola juga akan dijaga guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan.(*)
