Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Disindir Presiden, Khofifah Verifikasi Cagar Budaya Bung Tomo

Jakarta : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan segera melakukan verifikasi terhadap lokasi bersejarah Stasiun Radio Bung Tomo. Tindakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang menanyakan keberadaan rumah bersejarah tersebut di wilayah Kota Surabaya.

Disindir Presiden, Khofifah Verifikasi Cagar Budaya Bung Tomo

“Saya minta kepada Dinas Pariwisata coba pastikan. Saya kan beberapa kali datang di RRI. RRI merasa di situlah dulu Bung Tomo. Jadi saya rasa perlu verifikasi,” kata Gubernur Khofifah.

Khofifah memerintahkan Dinas Pariwisata untuk memastikan secara teliti mengenai situs cagar budaya yang sangat melegenda itu. Pemerintah Daerah Jawa Timur berupaya mencari kebenaran fakta terkait stasiun yang digunakan pada pertempuran sepuluh November.

Disindir Presiden, Khofifah Verifikasi Cagar Budaya Bung Tomo

Gubernur Jawa Timur menegaskan proses verifikasi data ini menjadi agenda yang sangat penting bagi daerahnya. Ia menginstruksikan para jajaran untuk menelusuri status asli dari bangunan yang sempat menjadi kantor radio tersebut.

“Di RRI selalu menyampaikan ini adalah cagar budaya. Ini juga Bung Tomo di sini. Tetapi (kepada-red) Dinas Budpar (Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga-red) Jawa Timur saya juga minta verifikasi yang bener yang di mana,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo menyampaikan pertanyaan tersebut pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah. Acara kenegaraan tersebut berlangsung di kawasan Sentul Bogor pada Senin, 2 Februari 2026.
Disindir Presiden, Khofifah Verifikasi Cagar Budaya Bung Tomo

"Saya mau tanya, di mana Stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November? Apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit," kata Presiden. 

"Saya dengar ada beberapa yang sudah jadi pabrik. Kita menghormati sejarah," katanya.

Bangunan Radio Bung Tomo di Jalan Mawar sudah ditetapkan menjadi sebuah kawasan cagar budaya. Dasar hukum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.

Rumah tersebut menjadi lokasi disampaikan pidato untuk membakar semangat para pemuda di dalam melawan musuh atau penjajah. Kondisi bangunan yang bersejarah itu menunjukkan bangunan asli saat ini ternyata sudah rata dengan tanah atau dihancurkan.

Presiden Prabowo menilai praktik penghancuran cagar budaya tidak sejalan dengan semangat menjaga seluruh warisan sejarah bangsa. Kepala daerah harus memikirkan cara menjaga keberadaan situs bernilai sejarah yang kini kondisinya sudah mulai banyak dibongkar.

"Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita. Situs-situs bersejarah dibongkar. Ini para kepala daerah harus memikirkan," ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads