Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ditjenpas Pindahkan 61 Napi 'High Risk' ke Lapas Nusakambangan

Jakarta : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 61 narapidana kategori high risk ke sejumlah Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu, 1 Februari 2026. Pemindahan ini disebut sebagai bagian dari strategi pengamanan sekaligus pembinaan berkelanjutan.

Sebanyak 61 narapidana kategori high risk dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan, Minggu, 1 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan pemindahan dilakukan dalam dua tahap pada hari yang sama.

“Kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” ujar Mashudi, Minggu, 1 Februari 2026.

Ditempatkan di Lima Lapas Berbeda

Para narapidana tersebut, kata Marshudi, ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat pengamanan tinggi, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, dan Lapas Narkotika Nusakambangan.

Penempatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pengamanan dan program pembinaan yang akan dijalani masing-masing warga binaan.

Mashudi menjelaskan, para narapidana yang dipindahkan berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Rinciannya, 15 orang dari Rutan Surakarta, 22 orang dari Lapas Pamekasan, 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, serta 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun," ujarnya.

Pembinaan dan Evaluasi Berkala

Menurut Mashudi, pemindahan ke Nusakambangan bukan semata langkah represif, tetapi juga bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemasyarakatan.

“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif,” katanya.

Ia menambahkan, setiap warga binaan akan menjalani asesmen setiap enam bulan. Jika terjadi penurunan tingkat risiko, mereka dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta, serta Brimob Polda Jawa Timur.(*)

Hide Ads Show Ads