DPR Minta Peningkatan Pengawasan WNA di Daerah
Jakarta : Anggota Komisi XIII DPR RI Teuku Ibrahim menekankan penguatan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) demi menjaga kedaulatan Indonesia. Ia menilai pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal WNA perlu ditangani secara serius dan terukur.
![]() |
| Anggota Komisi XIII, Teuku Ibrahim dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube/@TVRPARLEMEN) |
Ibrahim menyoroti maraknya dugaan aktivitas ilegal WNA di daerah, termasuk pertambangan ilegal. Pengawasan ketat dinilai penting untuk mencegah pelanggaran hukum keimigrasian.
"Di daerah banyak kita dengar ada WNA yang melakukan aktivitas ilegal. Misalnya tambang ilegal seperti isu yang beredar di Dapil saya, di Aceh beberapa waktu yang lalu,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain pengawasan, Teuku Ibrahim menekankan peningkatan pelayanan keimigrasian. Ia menyebut layanan imigrasi merupakan wajah pertama Indonesia di mata dunia.
"Layanan imigrasi mencerminkan wajah negara kita kepada negara lain, semakin baik pelayanan imigrasi semakin baik pula citra dari kita dihadapan warga negara lain,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengatakan pihaknya tentu berkomitmen untuk menangani permasalahan tersebut. Namun, menurutnya perlu tambahan alokasi anggaran yang cukup demi tercapainya upaya tersebut.
"Sekali lagi kami mau dukungan untuk bisa memanfaatkan anggaran PNBP Imigrasi yang ada. Mungkin dari Kementerian Keuangan, 1-2 persen bisa dialokasikan," kata Agus.
Ia mengungkapkan PNBP Imipas bisa tercapai Rp10,450 triliun pada tahun 2025, melebihi dari target Rp6,5 triliun. Namun ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut ada alasannya.
"Tentunya semua itu kan karena adanya kegiatan perbaikan sistem, kemudian penguatan pengawasan ke dalam dan keluar. Termasuk penegakan hukum, pengawasan kepada mereka-mereka dengan permasalahan izin tinggal, klasifikasi Visa, dan lain sebagainya," ujarnya.(*)
