Inilah Sembilan Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
Jakarta : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Senin, 2 Februari 2026. Operasi kewilayahan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga 15 Februari 2026.
Melalui operasi ini, kepolisian berupaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas secara berkelanjutan. Selain itu, langkah tersebut diarahkan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih kerap terjadi di wilayah perkotaan.
Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, terdapat sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran utama pengawasan. Seluruh sasaran tersebut dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun sembilan sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 meliputi:
• Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1).
• Pengendara di bawah umur tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1).
• Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4).
Advertisement
• Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283).
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 311).
• Tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289).
• Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan (Pasal 280).
• Tidak memakai helm SNI bagi pengendara motor (Pasal 291 ayat 1).
• Menggunakan knalpot bising atau brong (Pasal 285 ayat 1).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin menjelaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini, lanjut dia, mencakup seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sebanyak 2.939 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Personel berasal dari Polda Metro Jaya, jajaran Polres, TNI, serta pemerintah daerah," ujarnya saat pelaksanaan apel, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan personel tersebut disebar di beberapa titik strategis. Penempatan para personel disesuaikan dengan potensi kerawanan pelanggaran dan kecelakaan.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas. Kesadaran masyarakat menjadi kunci keselamatan bersama,” ucapnya.
Penindakan selama operasi dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, serta patroli dan pengawasan lapangan. Dalam hal ini, polisi terus mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan demi kelancaran bersama.(*)


