Kasus Korupsi Minyak, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol
Jakarta : Interpol menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan red notice tersebut resmi terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.
![]() |
| Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu 1 Februari 2026. (Foto: Polri) |
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu 1 Februari 2026. “Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Ia menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, Polri langsung berkoordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum. Baik di dalam maupun luar negeri, untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
“Kami selaku NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” kata Untung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Penetapan tersangka itu diputuskan sejak Kamis, 10 Juli 2025. Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, subholding, serta kontraktor pada periode 2018–2023. Hingga kini, total sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid bersama sejumlah pihak diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan terbitnya red notice Interpol, aparat penegak hukum berharap proses penelusuran dan penangkapan Riza Chalid dapat segera dilakukan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (*).
