Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Tersangka Restitusi Pajak

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konpers OTT KPP Madya Banjarmasin. (Foto)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Rabu (4/2/2026). "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.

Asep menjelaskan, perkara bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam prosesnya, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) diduga melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB. Selanjutnya, menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

“Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Yang kemudian dibagi kepada beberapa pihak,” kata Asep.

Setelah restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, uang “apresiasi” tersebut diduga dibagikan kepada Mulyono sebesar Rp800 juta. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa sebesar Rp200 juta.

Serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB sebesar Rp500 juta. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sementara Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap.(*)

Hide Ads Show Ads