Legislator Dukung Hari Belajar Guru Nasional
Jakarta : Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan kebijakan Hari Belajar Guru. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Menurut Kurniasih, Hari Belajar Guru dapat mendorong tumbuhnya budaya belajar sepanjang hayat di kalangan guru. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.
“Kami menyambut baik kebijakan Hari Belajar Guru. Guru memang perlu ruang khusus untuk meningkatkan kompetensi dan memperbarui pengetahuan agar kualitas pembelajaran di kelas semakin baik,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Meski mendukung, Kurniasih mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tidak justru menambah beban administratif guru. Ia menilai selama ini guru sudah cukup terbebani dengan berbagai laporan dan tugas administrasi.
“Yang paling penting, jangan sampai Hari Belajar Guru malah menambah beban administrasi baru. Justru ini harus dibarengi dengan penyederhanaan laporan dan tugas-tugas administratif supaya guru bisa benar-benar fokus mengajar dan meningkatkan kapasitas diri,” katanya.
Kurniasih juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi di sektor pendidikan. Pemanfaatan platform digital, kecerdasan buatan, dan berbagai perangkat pembelajaran berbasis teknologi kini menjadi bagian dari proses belajar-mengajar.
Karena itu, ia menilai program Hari Belajar Guru perlu diarahkan pada peningkatan literasi dan keterampilan digital tenaga pendidik. "Perkembangan teknologi dalam dunia pendidikan bergerak sangat cepat, guru perlu didukung agar semakin adaptif dalam memanfaatkan teknologi untuk proses belajar-mengajar, bukan malah dibebani prosedur administratif di berbagai aplikasi yang berulang,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan kapasitas guru dalam penggunaan teknologi harus bersifat praktis dan relevan dengan kebutuhan di lapangan. Pelatihan yang diberikan juga perlu dapat langsung diterapkan dalam proses pembelajaran di kelas.
“Pelatihan teknologi untuk guru harus aplikatif dan kontekstual. Tujuannya agar teknologi menjadi alat bantu pembelajaran yang memudahkan, bukan menambah kerumitan,” kata Kurniasih.
Ia turut menekankan pentingnya pengaturan jadwal Hari Belajar Guru secara proporsional. Hal itu agar tidak mengurangi hak belajar siswa maupun menambah beban jam kerja guru.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan agar kebijakan ini selaras dengan agenda besar peningkatan mutu pendidikan nasional serta perlindungan profesi guru.(*)


