Legislator Jabar Sambangi Kantor Disdukcapil Karawang, Ada Sejumlah Temuan Urgen Perlu Perhatian Serius
Karawang : Kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menjadi momentum strategis dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di daerah.(27/2/26).
![]() |
| Kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang |
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Karawang Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M, Sekretaris Dinas Saepul Muhtadin, S.Sos., M.Si., beserta jajaran pejabat dan staf terkait.
Dalam pertemuan itu, sejumlah isu krusial dibahas secara mendalam, mulai dari pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP), ketersediaan blanko KTP, sosialisasi akta kematian, hingga kendala pencatatan akta kelahiran yang berkaitan dengan status pernikahan masyarakat.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Jawa Barat untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran.
![]() |
| Kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang |
Sri Rahayu menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi utama berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemilu. Karena itu, validitas dan akurasi data kependudukan harus menjadi prioritas.
“Kunjungan ini bagian dari pengawasan dan penyerapan aspirasi. Kendala yang ditemukan di Disdukcapil Karawang akan kami sampaikan dan perjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya melalui Komisi I,” ujar Sri Rahayu, Kamis (26/02-25).
Salah satu poin penting yang mencuat adalah usulan pelaksanaan sidang isbat nikah di Kantor Disdukcapil Karawang. Selama ini, proses sidang isbat dilakukan di Pengadilan Agama (PA). Namun, menurut Kepala Disdukcapil Karawang, fasilitas kantor Dukcapil dinilai sudah representatif dan layak untuk menjadi lokasi sidang isbat guna mempermudah akses masyarakat.
“Selama ini sidang isbat dilakukan di Pengadilan Agama. Kami mengusulkan agar sidang juga bisa difasilitasi di Dukcapil karena tempatnya sudah layak dan lebih dekat dengan pelayanan administrasi,” ujar Syaefulloh.
Permasalahan ini menjadi penting karena banyak warga yang telah menikah secara agama namun belum memiliki surat nikah resmi. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penerbitan akta kelahiran anak. Salah satu syarat utama dalam pengurusan akta kelahiran adalah bukti pernikahan yang sah secara hukum negara.
Pihak Disdukcapil mengungkapkan bahwa kendala terbesar dalam penerbitan akta kelahiran sering kali disebabkan oleh tidak adanya surat nikah resmi. Sementara untuk mengurus sidang isbat di Pengadilan Agama, sebagian masyarakat masih enggan atau belum memahami prosedur yang harus ditempuh.
“Kendala akta kelahiran biasanya karena tidak ada surat nikah. Prosesnya harus melalui Pengadilan Agama, tetapi masih ada masyarakat yang belum mau atau belum paham prosedurnya,” tambahnya.
Sri Rahayu menilai persoalan ini harus diselesaikan melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan DPRD. Jika sidang isbat dapat difasilitasi di Disdukcapil Karawang, maka proses administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Selain isu akta kelahiran, Sri Rahayu juga menyoroti pentingnya sosialisasi administrasi kependudukan secara masif. Edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan e-KTP, akta kelahiran, dan akta kematian harus terus diperkuat.
Menurutnya, sosialisasi tidak boleh bersifat insidental. Pemerintah perlu melakukan pendekatan berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar perlindungan hukum dan akses layanan publik.
Dalam laporan Disdukcapil Karawang, tingkat perekaman e-KTP untuk pemula telah mencapai 99,9 persen. Capaian ini dinilai sangat baik, terutama menjelang agenda demokrasi di mana pemilih pemula membutuhkan identitas resmi untuk menggunakan hak pilihnya.
Terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, Disdukcapil memastikan kondisi saat ini aman dan normal. Pengambilan blanko dilakukan langsung ke pemerintah pusat di Jakarta untuk menjaga stabilitas distribusi dan menghindari kekosongan stok.
Sri Rahayu juga menekankan pentingnya pemutakhiran data kependudukan secara berkala. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa perbedaan data antara pusat dan daerah dapat menghambat berbagai program pembangunan.
“Pemutakhiran data sangat penting agar kebijakan berbasis data bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas rencana penguatan sarana dan prasarana perekaman data kependudukan pada 2026. Komisi I DPRD Jawa Barat akan mendorong seluruh kabupaten/kota memiliki perangkat perekaman terbaru yang lebih efisien, termasuk dukungan sistem berbasis window server guna meningkatkan keamanan dan kecepatan layanan.
Perangkat perekaman terbaru dinilai sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Karawang untuk menunjang pelayanan administrasi kependudukan yang semakin kompleks. Selain itu, pengadaan mobil layanan perekaman keliling menjadi solusi untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan akses.
“Ke depan, alat perekaman mobil sangat diperlukan agar pelayanan bisa menjangkau seluruh kecamatan dan gerai layanan,” ungkap Sri Rahayu.
Disdukcapil Karawang juga menyampaikan kebutuhan tambahan tenaga operator di setiap kecamatan.
Pelayanan administrasi kependudukan yang semakin luas memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih.
Sri Rahayu mendukung usulan tersebut dan menilai pelatihan bagi operator kecamatan sangat penting agar pelayanan berjalan profesional, cepat, dan efisien. Ia berkomitmen membawa kebutuhan ini dalam pembahasan anggaran di tingkat provinsi.
Dalam pertemuan itu turut dibahas perubahan daerah pemilihan (dapil) yang berkaitan dengan pertumbuhan jumlah penduduk di Karawang. Wacana penambahan menjadi tujuh dapil mencerminkan dinamika demografi yang signifikan.
Menurut Sri Rahayu, perubahan dapil harus berbasis data kependudukan yang akurat dan mutakhir. Oleh karena itu, peran Disdukcapil Karawang dalam menyediakan data valid menjadi sangat strategis dalam proses pengambilan kebijakan politik dan pemerintahan.
Melalui kunjungan kerja ini, Sri Rahayu berharap pelayanan Disdukcapil Karawang semakin optimal, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia memastikan seluruh aspirasi dan kendala yang disampaikan akan dibahas di DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kendala-kendala yang ada akan kami sampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Barat agar dicarikan solusi, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun kebijakan,” tegasnya.
Dengan dukungan perangkat perekaman terbaru, ketersediaan blanko yang aman, peningkatan kapasitas operator, serta sosialisasi administrasi kependudukan yang masif, pelayanan Disdukcapil Karawang diharapkan semakin efektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kabupaten Karawang.(*)



