Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Mantan Bupati Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Perkara Pidana Korupsi Pertambangan Batu Bara

Bengkulu: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Penetapan tersangka dilakukan setelah Imron Rosyadi menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa, 10 Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan sejumlah keputusan bupati pada 2007 yang diduga melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.

Denny menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini berfokus pada penerbitan dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada 2007 yang menjadi dasar pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Kedua keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan administrasi pemerintahan.

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

Keputusan kedua yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyampaikan bahwa penerbitan kedua keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

“Dalam penerbitan kedua keputusan bupati tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis dan administrasi, termasuk hasil penelitian lapangan oleh tim terkait,” ujar Pola.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran berupa tidak dikenakannya kewajiban pembayaran sebesar 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Kelalaian tersebut diduga memperbesar kerugian keuangan negara dan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang memadai.

Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain serta memastikan akuntabilitas pengelolaan sektor pertambangan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.(*)

Hide Ads Show Ads