Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Menkeu Purbaya Ungkap Ada Perusahaan di Kabupaten Tangerang Kemplang Pajak Hingga Rp4 Triliun Per Tahun

Tangerang : Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan diduga melakukan pengemplangan pajak di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4 triliun per tahun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak kesalah satu perusahaan di Kabupaten Tangerang yang diduga mengembangkan pajak.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sidak dilakukan menyusul adanya informasi awal. Hal itu terkait praktik penjualan tanpa kewajiban pajak yang merugikan negara dan pelaku usaha yang tidak patuh aturan.

Purbaya mengungkapkan adanya dugaan praktik penjualan langsung secara case base tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik tersebut dinilai berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Ini merugikan negara karena penerimaan pajak turun, mengganggu harga pasar dan merugikan pelaku usaha ini yang bermain secara fair. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun," ujar Purbaya, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menegaskan pemerintah akan memastikan praktik serupa tidak lagi terjadi dalam satu hingga dua tahun ke depan. “Minimal saya kehilangan Rp4 triliun per tahun, ini tidak boleh berlanjut, kami pastikan praktik seperti ini tidak ada lagi ke depan,” kata Purbaya.

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menyebut pegawai perusahaan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Dia berharap sikap yang sama juga ditunjukkan oleh pihak manajemen perusahaan.

“Tadi pegawainya cukup kooperatif. Mudah-mudahan pimpinan atau pemilik perusahaan juga sama,” kata dia.

Purbaya menegaskan pesan utama pemerintah adalah mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara adil. Hal itu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa merugikan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli mengatakan pihaknya merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini soal modus pengemplang pajak di sektor tekstil dengan menaruh omzet di rekening karyawan hingga Rp12 triliun.

Rosmauli mengapresiasi peran PPATK dalam mengungkap indikasi pengemplangan pajak di sektor tekstil tersebut. Ia menyebut temuan itu merupakan bagian dari sinergi antarlembaga yang selama ini telah berjalan baik.

"DJP dan PPATK secara konsisten bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan. Terkait dugaan pengemplangan pajak ini, DJP akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Rosmauli.

Dia menegaskan saat ini masih tahap pengembangan analisis dan penelaahan. PPATK menemukan aksi pengemplang pajak di sektor tekstil dengan modus menaruh omzet direkening karyawan.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut aksi pengemplangan pajak itu ditemukan pihaknya pada tahun 2025.
Ia mengatakan dari temuan PPATK, para pelaku memakai rekening milik karyawan atau pribadi untuk menyembunyikan omzet sebesar Rp12,49 triliun.

Di sisi lain, Natsir mengaku, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan lewat pemberian laporan transaksi keuangan. Ia mengklaim lewat kerja sama tersebut telah berhasil mengoptimalkan penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.

Tak hanya itu, kata dia, di sepanjang tahun 2025 PPATK juga telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, Empat Hasil Pemeriksaan dan Satu Informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.(*)

Hide Ads Show Ads