Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik Lindungi Musisi Bukan Beban Masyarakat
Jakarta : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan royalti musik bertujuan melindungi musisi Indonesia bukan menjadi beban masyarakat. Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Menkum Supratman sebelumnya berbicara dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia, Depok tentang royalti musik Senin 9 Februari 2026. Acara ini di gelar di UI dengan judul: "Royalti Musik di Ruang Publik; Dimana Batas Keadilanya?" dengan pembicara antara lain Marcell Siahaan.
Menteri Hukum menegaskan royalti musik di ruang publik tidak membebani masyarakat, pelaku usaha, maupun kampus. Anggapan yang menyebut royalti memicu kenaikan biaya usaha merupakan informasi keliru dan menyesatkan.
“Pengguna lagu tidak perlu khawatir. Pembayaran royalti tidak akan memengaruhi harga kopi, makanan, atau jasa lainnya. Isu tagihan miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman Andi Agtas.
Ia menjelaskan, penggunaan musik untuk kepentingan pendidikan tidak dipungut royalti karena telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara, Supratman menyebut penggunaan individu sudah tercakup melalui platform digital berbasis langganan maupun iklan.
“Konser sudah dipungut lewat tiket. Yang diatur negara hanya penggunaan komersial di ruang publik agar pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil,” ucap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan pentingnya dukungan dunia terhadap proposal Indonesia tentang tata kelola royalti digital. Pemerintah ingin musisi Indonesia memperoleh perlakuan setara di platform internasional.
“Indonesia punya pasar besar. Musisi kita berhak mendapat royalti yang sama dengan negara lain,” kata Supratman.
Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menegaskan sistem royalti harus adil dan berbasis penggunaan karya. Karena itu, LMKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat tata kelola royalti melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
“Royalti memang inklusif, tapi pembagiannya harus sesuai frekuensi pemakaian. Lagu yang sering diputar tentu nilainya lebih tinggi,” kata Marcel.
Melalui kebijakan ini, kata Marcel, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan, tanpa membebani publik. Sekaligus, lanjut Marcel, kebijakan tersebut menjamin hak ekonomi para pencipta lagu.(*)
