Pemerintah Jamin Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Terganggu
Jakarta: Pemerintah menjamin layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tidak terganggu. Pemerintah tengah melakukan pemuktahiran data PBI BPJS Kesehatan.
![]() |
| Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan saat memberikan penjelasan terkait Sekolah Garuda, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025. |
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan menerangkan pemuktahiran data untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial. Pemuktahiran data dengan tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan. Khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat, pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,"kata Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Pemuktahiran data kepesertaan harus dilakukan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta peserta diantaranya teridentifikasi merupakan kelompok ekonomi menengah hingga mampu.
Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, tetapi belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, pemuktakhiran data agar kepesertaan BPJS Kesehatan tepat sasaran.
"Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,"ujarnya.
Pemerintah memahami kekhawatiran dari masyarakat karena masih berjalan proses validasi data peserta PBI BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik.
Katastropik adalah penyakit yang serius dan membutuhkan biaya besar untuk pengobatan seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal. “Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis seperti pasien cuci darah, sehingga terapi tidak terputus,”ujarnya.
Pemerintah juga memastikan mempermudah re-aktivasi (aktivasi ulang) kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Masyarakat dapat melakukan re-aktivasi tanpa harus ke Dinas Sosial dengan mekanisme cepat bagi peserta yang masih memenuhi syarat.
Persyaratan tersebut terutama bagi yang berada pada Desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Adapun Desil 1-4 yaitu kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI-Jaminan Kesehatan,” ujarnya.
Kementerian dan lembaga terus berkoordinasi seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. Koordinasi memastikan proses reaktivasi berjalan cepat serta pelayanan kepada pasien tetap diberikan.
“Negara sedang dan akan terus bekerja memastikan setiap warga yang berhak tetap terlindungi. Perkembangan kebijakan dan layanan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya menegaskan.(*)


