Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

PPATK Catat Lonjakan Laporan Kejahatan Keuangan Selama 2025

Jakarta : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan laporan dugaan kejahatan keuangan sepanjang 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, lembaganya menerima sekitar 43 juta laporan selama 2025.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026 (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

Jumlah laporan tersebut naik sebesar 22,5 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 35,6 juta laporan. PPATK kini menerima rata-rata sebanyak 21.861 laporan per jam pada hari kerja.

“Pada saat ini, PPATK menerima sekitar 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 17.825 laporan per jam,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Ivan meyebut, sepanjang 2025, PPATK menyampaikan sebanyak 994 hasil analisis dan 17 hasil pemeriksaan. Sebanyak 529 informasi juga diserahkan kepada penyidik dan kementerian terkait.

Sedangkan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun selama 2025. Nilai tersebut meningkat 42 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun.

Ivan menilai informasi PPATK berkontribusi mencegah kejahatan keuangan dan pendanaan terorisme. Informasi tersebut juga mendukung penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan.

PPATK turut memberi rekomendasi strategis, termasuk percepatan penanganan praktik judi daring. Ivan menyebut 2025 menjadi tonggak penurunan transaksi terkait judi daring.

“Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih. Tahun 2025 menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi daring,” kata Ivan.

Ke depan, ujarnya, PPATK fokus mendukung program pemerintah pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia menegaskan komitmen PPATK dalam mengelola APBN secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti lemahnya tindak lanjut aparat penegak hukum. Ia menilai hasil analisis dan intelijen keuangan PPATK belum ditindaklanjuti secara optimal. 

Adang menegaskan PPATK memiliki peran penting sebagai lembaga intelijen keuangan, terutama dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang. Namun, lanjutnya, hasil analisis tersebut kerap tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh aparat penegak hukum.

“PPATK itu pada dasarnya adalah intelijen keuangan. Yang kami harapkan, hasil-hasil intelijen keuangan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Adang.

Ia mengungkapkan persoalan kurangnya tindak lanjut terhadap laporan PPATK bukan hal baru dan terus berulang dari tahun ke tahun. Bahkan, masih ditemukan perbedaan pemahaman di kalangan penyidik dalam memanfaatkan informasi intelijen keuangan tersebut.

“Setiap tahun laporan ini terus berulang soal minimnya tindak lanjut atas produk intelijen PPATK. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kami sebagai lembaga pengawas,” katanya.

Menurut Adang, Komisi III DPR memiliki posisi strategis untuk mendorong koordinasi antara PPATK dan aparat penegak hukum lainnya. Ia mengusulkan adanya forum atau mekanisme khusus untuk mengevaluasi sejauh mana kasus-kasus besar yang diungkap PPATK benar-benar diproses hingga tuntas.

Adang berharap penguatan sinergi antarlembaga dapat memastikan kerja intelijen keuangan PPATK tidak berhenti pada laporan semata. Dengan demikian, upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan pencucian uang dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.(*)

Hide Ads Show Ads