Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Purbaya Yakini RUU P2SK Mampu Redamkan Gejolak IHSG

Jakarta : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 UU P2SK bisa memperbaiki gonjang-ganjing IHSG. Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dokumentasi/DPR RI)

Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau gejolak pasar saham yang terjadi beberapa hari lalu terjadi karena kurangnya transparansi. Makanya RUU P2SK ini dinilainya bisa menjadi solusi.

"Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile. Bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," ucap Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menilai revisi UU P2SK ini adalah langkah yang baik untuk memperbaiki peraturan yang ada saat ini. Dengan regulasi baru semua kebijakan, wewenang, maupun wewenang antar lembaga bisa lebih sinkron.

Dalam raker tersebut, Purbaya mewakili Pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI. Ia menyatakan kalau aturan tersebut dibuat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ia menilai sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan. Hal ini mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang sulit.

"Karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi. Guna menciptakan cita-cita pembangunan Indonesia," ucapnya. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya sepakat membentuk panja untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. UU tersebut membahas tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Adapun Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara mulai melakukan pembahasan tingkat I RUU tentang perubahan atas UU P2SK.

"Kami menyepakati dalam rapat Komisi XI mengenai agenda pembahasan revisi UU P2SK. Kita sepakati dibentuk panja dan panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal, dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah," ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads