Tolak UMSK, Serikat Pekerja/Buruh Jabar Bakal Aksi Mogok
Bandung : Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut, dinilai tidak sesuai dengan aturan dan tak mengacu pada rekomendasi 19 kepala daerah kabupaten/kota.
“Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dalam menetapkan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2025. Bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral seharusnya sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota, sebagaimana pasal 35 (i) PP nomor 49 tahuan 2025,”jelas Ketua Perda KSPI sekaligus Koordinator Gabungan SPSB Jawa Barat, Dadan Sudiana di Bandung ,Senin 2 Februari 2026.
Dikatakannya juga, penetapan UMSK tersebut juga tidak melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Untuk itu menurutnya, Gabungan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Jawa Barat akan melakukan gugatan hukum terkait penetapan USMK oleh Gubernur KDM.
Selain itu juga pekerja dan buruh sepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa besar – besaran serta melakukan mogok daerah. “Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat meminta Gubernur segera merevisi surat penetapan USMK di 19 kabupaten/kota sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh bupati/ wali kota,”tegas dia.
Ia juga mengungkapkan, pihak serikat pekerja maupun serikat buruh sebelumnya sudah mengirimkan surat maupun mengajukan pertemuan dengan Gubernur Dedi Mulyadi. Namun hanya mengalami jalan buntu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menurutnya, hanya membalas dengan menggunakan konten di media sosial.
“Menjawabnya hanya melalui konten-konten, kita sebagai stakeholder berkepentingan belum pernah diajak untuk berdiskusi, berkomunikasi,”tegasnya.
Bahkan menurutnya, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan revisi SK 49 Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 122 KBLI tidak melibatkan serikat buruh. Dari 389 KBLI hanya sekitar 122 KBLI yang mendapat SK dari Gubernur Jawa Barat.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia energi dan Pertambangan SPSI Jawa Barat Agus Koswara. Dikatakannya, proses penetapan UMSK oleh KDM tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
“Ada dua hal yang tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, yang pertama nilai UMSK, yang kedua masalah KBLI. Pada saat kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi baik nilai maupun KBLI, lebih besar dikurangi daripada yang direkomendasi,”jelas Agus.
“Kami akan tetap melakukan perjuangan. Semua serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat tdak menerima keputusan ini,”tegas dia.
Berikut tuntutan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat terhadap surat penetapan UMSK Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
1. Bahwa Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat telah melampaui kewenangan dalam proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
2. Bahwa Gubernur Jawa Barat ternyata tidak akomodatif dan cenderung otoriter, berbeda banget dengan sikapnya yang dimuat dalam konten-konten di media sosial;
3. Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :
4. Bahwa revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026 sebagaiman dimaksud pada poin 3 (tiga) diatas, disesuaikan dengan rekomendasi awal 19 Bupati/Walikota secara utuh.(*)
