Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Memakai Rompi Tahanan KPK
Jakarta : Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan segera memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota keluarga Fadia tersebut tinggal menunggu jadwal penyidikan.
"Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya," ujar Asep, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Asep menegaskan, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik mengenai identitas pihak yang dipanggil serta jadwal pemeriksaannya.
"Nanti kami kabari ya," imbuhnya singkat.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan di Pekalongan.
Penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Modus Konflik Kepentingan dan Aliran Dana
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Fadia menyalahgunakan wewenang dengan memenangkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Lembaga antirasuah itu menyebut total kontrak pengadaan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai Rp19 miliar. Dana tersebut diduga mengalir dengan rincian sebagai berikut:
Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya.
Rp2,3 miliar mengalir kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga tersebut.
Rp3 miliar ditemukan dalam bentuk tunai hasil penarikan yang belum sempat dibagikan.
Saat ini, KPK terus berupaya menelusuri aset-aset hasil korupsi tersebut guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.(*)
