Gelapkan Dana Jemaat RP 28 M, Eks Kepala BNI 46 Ditangkap Imigrasi
Medan ; Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu.
Dua Warga Negara Indonesia berinisial AHF (42) dan CR, (43) terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Kualanamu Medan, sehingga tim imigrasi Kualanamu sudah bersiap saat pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di bandara pada tanggal 30 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.
Pencegahan terhadap AHF dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dalam kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.
"Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026," katanya, Snein, 30 Maret 2026.
Uray Avian, menjelaskan, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Imigrasi segera mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
"Kedua WNI tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan setelah koordinasi intensif antara petugas Imigrasi dan aparat penegak hukum guna memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut," jelasnya (*)
