Kemenekraf Siapkan Pedoman Jasa Kreatif, Cegah Kasus Serupa Amsal Sitepu
Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif sebagai langkah pencegahan agar permasalahan serupa kasus Amsal Sitepu tidak terulang di masa mendatang.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan penyusunan pedoman tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas di sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, kehadiran pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas dalam pelaksanaan pengadaan jasa kreatif, yang selama ini dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang.
"Kemenekraf sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip , Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, Kementerian Ekonomi Kreatif juga membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan persoalan dalam ekosistem ekraf. Fasilitasi tersebut dapat diakses melalui kanal pelayanan publik yang telah disediakan pemerintah.
Langkah ini diambil Kementerian Ekonomi Kreatif di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat Amsal Sitepu. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Namun dalam pledoinya, Amsal membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Amsal juga menyebut seluruh proses produksi video, mulai dari konsep, ide, editing, cutting, dubbing hingga penggunaan mikrofon merupakan bagian integral dari karya audiovisual, bukan praktik mark up seperti yang dituduhkan.(*)
