Kemenkes Soroti Risiko Paparan Bising pada Anak di Hari Pendengaran Sedunia 2026
Jakarta ; Paparan suara keras dari perangkat audio pribadi, musik dengan volume tinggi, serta lingkungan yang bising masih menjadi faktor utama penyebab gangguan pendengaran, terutama pada anak dan generasi muda. Padahal, sebagian besar kasus gangguan pendengaran dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan kebiasaan mendengar yang aman.
Hal tersebut disampaikan dalam media briefing Hari Pendengaran Sedunia 2026 yang digelar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Senin, 2 Maret 2026 di Gedung Adhyatma, Jakarta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan gangguan pendengaran masih kerap luput dari perhatian, meski dampaknya besar terhadap kualitas hidup, khususnya pada masa tumbuh kembang anak.
“Pendengaran berperan penting dalam perkembangan bahasa, kemampuan belajar, interaksi sosial, hingga produktivitas saat dewasa. Gangguan pendengaran bisa terjadi sejak lahir sampai usia lanjut, sehingga perlu dicegah dan dideteksi sedini mungkin,”kata Siti dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Berdasarkan data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hingga 31 Desember 2025, dari 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, sebanyak 337.056 orang atau 1,8 persen terdeteksi mengalami gangguan pendengaran. Sementara per 1 Maret 2026, dari 4.128.849 orang yang telah diskrining, 51.215 orang atau 1,24 persen mengalami gangguan serupa.
Data tersebut menunjukkan gangguan pendengaran masih menjadi persoalan kesehatan yang membutuhkan perhatian serius melalui penguatan pencegahan dan deteksi dini.
Sebagai upaya peningkatan layanan, pemeriksaan pendengaran kini telah terintegrasi dalam Program CKG yang menyasar seluruh kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.
“Tidak sedikit anak yang dianggap sulit berkonsentrasi atau mengalami hambatan belajar, padahal bisa jadi ada gangguan pendengaran yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemeriksaan rutin sangat penting,” tambah Nadia.
Dalam peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, Kemenkes juga mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk aktif menjaga kesehatan pendengaran anak dengan menerapkan prinsip safe listening.
“Masyarakat perlu membatasi volume earphone maksimal 60 persen dan penggunaan tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda. Paparan berlebihan dalam jangka panjang berisiko merusak pendengaran,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL), Fikri Mirza Putranto, menyampaikan Indonesia menargetkan penurunan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada 2030, sejalan dengan komitmen global.
“Penanganan gangguan pendengaran membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, organisasi profesi, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga masyarakat,”ungkapFikri.
Ia menambahkan, penyebab gangguan pendengaran meliputi infeksi telinga, kelainan bawaan, paparan kebisingan, penggunaan perangkat audio pribadi secara berlebihan, serta budaya lingkungan yang bising. Dampaknya pada anak sering tidak tampak secara fisik, namun berpengaruh pada kemampuan komunikasi, prestasi akademik, dan interaksi sosial.
Melalui momentum ini, Kemenkes berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan pendengaran semakin meningkat, sehingga gangguan pendengaran dapat dicegah dan ditangani lebih awal demi mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas.(*)


