KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap
Jakarta : Lima Orang Terjerat Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Bengkulu.
Selain sang Bupati, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 10 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa konstruksi perkara ini melibatkan tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dan dua penyelenggara negara sebagai penerima.
"KPK telah melaksanakan ekspose di tingkat pimpinan dan memutuskan status hukum para pihak yang diamankan. Kami menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini," ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para terduga, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.
Budi menjelaskan bahwa tim di lapangan menemukan sejumlah uang tunai serta Dokumen Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.
Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan intensif sejak Selasa 10 Maret 2026 malam.
Meski identitas detail keempat tersangka lainnya belum dirinci sepenuhnya, KPK memastikan salah satu di antaranya adalah pucuk pimpinan daerah Rejang Lebong.
"Benar, salah satu tersangka yang telah ditetapkan yakni Bupati Fikri," tambah Budi menegaskan posisi hukum sang kepala daerah.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait total nilai suap dan kronologi detail penangkapan.
KPK dijadwalkan akan memaparkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk rincian pasal yang disangkakan, dalam konferensi pers resmi yang akan digelar Hari Ini Rabu (11/3).
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK dalam upaya pembersihan praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.(*)


