Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak, Ini Tanggapan Legislator

Jakarta : Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.(30/3/26)

Legislator DPD RI, Lia Istifhama

Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital yang dinilai memiliki berbagai risiko.

Dalam aturan tersebut, seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia secara ketat. Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak, sehingga kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban bagi seluruh entitas digital.

Legislator DPD RI, Lia Istifhama, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis, namun tetap membutuhkan peran aktif dari orang tua dalam implementasinya.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar melarang, tetapi membekali mereka dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni,” ujar Lia di Surabaya, Sabtu kemarin, 28 Maret 2026.

Ia menambahkan, keterlibatan orang tua menjadi faktor krusial dalam keberhasilan kebijakan tersebut. Orang tua diharapkan tidak hanya membatasi akses, tetapi juga aktif mendampingi anak dalam memahami konten serta etika bermedia sosial.

“Orang tua harus menjadi mitra bagi anak-anak di dunia maya. Bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai teman diskusi yang membantu mereka memilah informasi yang baik dan buruk. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak adalah kunci,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kebijakan ini akan diterapkan secara nasional. Fokus utamanya adalah menekan berbagai risiko digital yang mengintai anak, seperti kecanduan media sosial, perundungan daring, paparan konten tidak sesuai usia, hingga potensi kebocoran data pribadi.

Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Lia Istifhama juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan aturan tersebut agar memberikan manfaat optimal bagi perlindungan anak di ruang digital.(*)

Hide Ads Show Ads