Umat Islam di Bali Boleh Takbiran saat Nyepi tanpa Pengeras Suara
Jakarta ;Umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran saat malam Idulfitri 1447 Hijriah tanpa menggunakan pengeras suara. Demikian salah satu butir panduan khusus pelaksanaan takbiran yang berbarengannya dengan Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026.,(9/3/26)
Panduan ini disusun berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) dengan Pemerintah Daerah, tokoh agama., serta tokoh masyarakat di Bali. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai pihak di Bali.
Langkah itu dilakukan guna memastikan kedua perayaan dapat berjalan dengan baik. "Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu 8 Maret 2026.
Malam Takbiran biasanya dilakukan dengan pawai keliling kota dengan berkendaraan dan membunyikan bedug serta bertakbir dengan pengeras suara. Sementara saat Nyepi umat Hindu mengheningkan cipta tidak melakukan kegiatan sehari-hari, bekerja, bepergian, tidak menyalakan api, listrik selama 24 jam.
Menurut Thobib, panduan tersebut diterbitkan untuk memastikan perayaan keagamaan yang berlangsung bersamaan tetap dapat berjalan baik. Tentu dengan menjunjung tinggi toleransi, saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
Dalam panduan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan pelaksanaan takbiran. Pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara.
Takbiran juga tidak diperbolehkan menggunakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya dan hanya menggunakan penerangan secukupnya. Pelaksanaan takbiran tersebut diperbolehkan berlangsung mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Kedua, pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala. Namun, dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.
Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau mushala, pecalang, linmas, serta aparat desa/kelurahan juga bertanggung jawab menjaga pelaksanaan Nyepi. Begitu juga dengan kegiatan takbiran di wilayah masing-masing melalui koordinasi dengan aparat keamanan.
Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku untuk wilayah Bali dan hanya diterapkan apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. "Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah. Itu tidak benar,” ucap Thobib menambahkan.
Hal serupa disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu I Nengah Duija. Ia menjelaskan pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali.
Meski demikian, pedoman ini dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila perayaan Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. “Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Panduan tersebut ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag I Gusti Made Sunartha. Selain itu juga Kapolda Daniel Adityajaya, Danrem Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memecah keharmonisan umat. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir beredar konten di media sosial yang menyebut pedoman tersebut berlaku untuk seluruh daerah.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” kata Thobib.(*)


