Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

55 Tenaga Outsourcing Diperiksa KPK, Kasus Fadia Arafiq Makin Melebar

Karawang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, sebanyak 55 tenaga alih daya atau outsourcing dipanggil sebagai saksi.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di Pemkab Pekalongan.

“Pemeriksaan 55 saksi bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, ada juga tenaga outsourcing dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja.

Tak berhenti di situ, KPK juga memanggil tenaga alih daya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

Lingkupnya makin luas karena saksi juga berasal dari Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton Pekalongan, dan RSUD Kajen.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq ditangkap di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Secara total, ada 11 orang lain yang turut diamankan di Pekalongan.

OTT tersebut menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus terjadi di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan. Fadia disebut membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan.

Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu bersama keluarganya. Kemudian Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya merupakan uang tunai yang belum dibagikan.

Dengan pemanggilan puluhan saksi ini, KPK tampak terus mengurai aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang kini jadi sorotan publik tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads