Berujung Penjara, Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba
Jakarta : Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Di mana, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu, 29 April 2026.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain Didik penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Tak hanya dari internal kepolisian, beberapa pihak sipil juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.
Sebelumnya, Polri telah resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, lantaran terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang yang digelar sejak pagi hingga sore itu menghadirkan 18 saksi.
Pada sidang tersebut, mengungkap fakta bahwa terduga pelanggar menerima uang dari bandar narkoba melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, serta melakukan penyalahgunaan narkotika dan tindakan seksual yang menyimpang.
“Pemeriksaan menunjukkan adanya penerimaan uang dari bandar narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan perilaku seksual menyimpang,” kata Trunoyudo kutip Jumat, 20 Februari 2026.
Selain sanksi PTDH, terduga pelanggar juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, yang sudah dijalani pada 13–19 Februari 2026, serta sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela.
Trunoyudo menekankan bahwa putusan ini merupakan wujud tegas Polri dalam menindak setiap anggota yang terlibat narkoba. Instruksi Kapolri juga mencakup pelaksanaan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah preventif.
“Ini bukti keseriusan dan konsistensi Polri menindak perilaku tercela. Pemeriksaan akan melibatkan pengawasan internal maupun eksternal di seluruh jajaran Polri,” tegasnya.(*)
