Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Diduga Melakukan Pencabulan Oknum Guru PPPK Di Karawang Akhirnya Dinonaktifkan

Karawang: Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Jawa Barat Wilayah IV menonaktifkan sementara seorang oknum guru PPPK di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Foto ilustrasi

Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana melalui Humas Cadisdik Wilayah IV, Naufal Ridwan menegaskan, penonaktifan dilakukan sebagai langkah awal penanganan kasus sejak dugaan peristiwa tersebut mencuat.

Naufal memastikan bahwa oknum guru tersebut saat ini sudah tidak menjalankan aktivitas mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara sejak saat kejadian,” ujar Naufal melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Naufal menyebut keputusan akhir berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Penentuan sanksi akan dilakukan setelah proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan secara berjenjang oleh BKD Pemprov Jabar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Jawa Barat Wilayah IV melayangkan surat pemanggilan kepada oknum guru PPPK di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Karawang, yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya. Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana, mengatakan pihaknya masih mengonfirmasi status guru tersebut ke sekolah, termasuk apakah yang bersangkutan masih aktif mengajar.

Riesye menjelaskan, guru tersebut sebelumnya telah dipanggil secara internal oleh pihak sekolah, sementara di tingkat Cabang Dinas proses pemanggilan juga tengah berjalan. Pihaknya memastikan akan segera meminta keterangan yang bersangkutan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan, dengan sanksi menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memanggil guru tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucap Riesye.

Sementara itu, UPTD PPA Karawang menyebut kasus ini telah dimediasi dengan melibatkan pihak kecamatan dan keluarga korban yang meminta pelaku diberhentikan sebagai guru. Korban saat ini masih mengalami trauma dan akan mendapatkan pendampingan psikologis, sementara dugaan adanya korban lain serta lokasi kejadian di hotel masih didalami pihak kepolisian.(*)

Hide Ads Show Ads