Dimulai Babak Baru, Pengacara Tegaskan Tangkap Aktor Intelektual Pengeroyokan dan Fitnah Terhadap Ustadz Arifin
Karawang :Kuasa hukum dari Ustadz Arifin, yang sebelumnya viral di media sosial akibat menjadi korban pengeroyokan, secara resmi menyatakan sikap tegas untuk menuntut keadilan dan melawan segala bentuk anarki serta pembunuhan karakter.(29/4)
Romadhon, S.Sy Advokat dari Kantor Hukum Law Office Eigen Justisi dan Partner, menegaskan bahwa kliennya telah menjadi korban kebrutalan massa yang dipicu oleh narasi fitnah tanpa didasari bukti medis maupun fakta hukum yang kuat.
“Klien kami telah menjadi korban kebrutalan massa yang dipicu oleh narasi fitnah tanpa bukti medis maupun fakta hukum,” ujar Romadhoni, sapaan akrabnya, Kamis kemarin,(23/04/2026).
Menurutnya, berikut adalah poin-poin klarifikasi dan gagasannya hukum yang disampaikan. Delik Fitnah & Pencemaran Nama Baik
Tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada Ustad Arifin dinilai sebagai manipulasi informasi belaka. Tim hukum mendasarkan langkah hukumnya pada Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 311 KUHP Lama mengenai pidana fitnah.
“Pelaku yang menuduh suatu hal yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dengan maksud agar diketahui umum, diancam pidana karena fitnah. Kami sudah mengantongi identitas provokator yang memulai narasi palsu ini,” tegasnya.
Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama
Tindakan pengeroyokan yang dilakukan dengan dalih teriakan “maling” dianggap sebagai tindakan pengecut dan murni tindak pidana. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 170 KUHP Lama, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan (jika mengakibatkan luka) hingga 9 tahun penjara.
Narasi Palsu “Teriak Maling”
Meneriaki seseorang sebagai “maling” padahal tidak terjadi tindak pidana pencurian, dengan tujuan memancing amuk massa, merupakan modus kejahatan tersendiri. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 243 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pengaduan Palsu atau Persangkaan Palsu yang menyesatkan pihak berwajib maupun masyarakat.
Peringatan Keras bagi Pengguna Media Sosial
Setiap akun yang menyebarkan foto atau video pengeroyokan disertai narasi yang merugikan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah, akan diproses secara hukum. Tim hukum siap menjerat pelaku dengan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) terkait penyerangan kehormatan dan nama baik di ruang digital.
Penuntutan Aktor Intelektual
Dalam pernyataan sikapnya, Romadhoni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak kliennya.
“Klien kami, Ustad Arifin, adalah korban dari kebrutalan massa yang kehilangan akal sehat akibat fitnah. Eigen Justisi Law office and partner tidak akan mundur sejengkal pun. Kami menuntut Polres Karawang untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan dan provokator utama,” tegasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, jangan biarkan Karawang menjadi tempat subur bagi para ‘Hakim Jalanan’ yang menginjak-injak supremasi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak turut serta menyebarkan fitnah yang merugikan martabat keluarga klien kami. Keadilan harus tegak, walau langit harus runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum),” pungkasnya.(*)
