Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

DPRD Karawang Genjot Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Karawang : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai upaya menyesuaikan tata kelola arsip dengan perkembangan digital saat ini (13/4/26).
Ketua Pansus, Saidah Anwar

Ketua Pansus, Saidah Anwar, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan langkah untuk memperbarui aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019. Menurutnya, regulasi sebelumnya sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan pengelolaan arsip di era digital.

“Perubahan dalam Raperda ini sudah mencapai sekitar 60 persen, sehingga perda lama dicabut dan digantikan dengan aturan baru yang lebih relevan,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan, Pansus menyoroti pentingnya peralihan sistem kearsipan dari metode manual ke sistem digital. Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia, khususnya tenaga arsiparis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga menjadi perhatian utama.

Saat ini, dari sekitar 30 OPD di Karawang, baru enam OPD yang memiliki arsiparis. Kondisi tersebut dinilai belum memadai untuk mendukung pengelolaan arsip yang tertib dan profesional.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan setiap OPD memiliki arsiparis, karena pengelolaan arsip tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Pansus juga menerima berbagai masukan dari OPD, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menghadapi beban arsip cukup besar, terutama dokumen perizinan.

Ia menambahkan, keterbatasan fasilitas serta SDM membuat pengelolaan arsip kurang efisien. Bahkan, penggunaan jasa pihak ketiga untuk pengelolaan arsip dapat menelan biaya lebih dari Rp1,3 miliar per tahun.

“Hal ini menjadi perhatian serius. Dengan sistem kearsipan yang lebih baik di tiap OPD, pengelolaan diharapkan lebih efisien dan aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saidah menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam menjaga berbagai dokumen penting daerah, seperti data kebudayaan, pertanahan, hingga perizinan. Ia juga menyinggung masih adanya sengketa lahan hibah yang terjadi akibat tidak tersedianya arsip yang lengkap.

“Melalui Raperda ini, kami berharap berbagai persoalan kearsipan yang selama ini belum tertata bisa diperbaiki,” pungkasnya (*)

Hide Ads Show Ads