Kemenkes Wajibkan Label Nutrisi Produk Siap Saji
Jakarta: Restoran besar kini harus cantumkan kadar gula dan lemak untuk cegah risiko penyakit kronis.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menetapkan regulasi baru yang mewajibkan pelaku usaha pangan siap saji skala besar untuk mencantumkan label gizi "Nutri Level".
Strategis ini diambil sebagai instrumen edukasi publik guna menekan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) yang dipicu oleh konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menggeser pola konsumsi masyarakat menuju pilihan yang lebih higienis dan terukur secara nutrisi, terutama pada produk minuman kekinian yang populer di tengah masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa urgensi kebijakan ini berpijak pada data kesehatan nasional yang menunjukkan tren peningkatan beban finansial negara akibat penyakit degeneratif. Ia menyoroti lonjakan signifikan pada pembiayaan medis yang ditanggung oleh negara.
"Beban pembiayaan untuk gagal ginjal, misalnya, mengalami kenaikan drastis lebih dari 400 persen, mencapai Rp13,38 triliun pada tahun 2025 dibandingkan periode 2019 yang hanya sebesar Rp2,32 triliun," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis 16 April 2026.
Menurut Budi, penyediaan informasi gizi yang transparan melalui Nutri Level akan memudahkan konsumen dalam menentukan asupan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam upaya preventif penyakit.
Klasifikasi dan Implementasi
Sistem Nutri Level akan menggunakan kodifikasi alfabet dan warna untuk memudahkan identifikasi visual:
• Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL terendah.
• Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
• Level C (Kuning): Kandungan GGL moderat.
• Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi.
Implementasi tahap awal ini akan difokuskan pada korporasi atau usaha skala besar yang memproduksi minuman siap saji seperti kopi susu, boba, dan jus.
Label tersebut wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu fisik, kemasan, hingga aplikasi komersial elektronik.
Pemerintah menegaskan bahwa untuk saat ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung makan tradisional dan pedagang kaki lima belum menjadi target sasaran aturan ini.
Penetapan status Nutri Level dilakukan melalui mekanisme pernyataan mandiri (self-declaration) oleh pelaku usaha, yang didasarkan pada hasil uji laboratorium terakreditasi atau laboratorium milik pemerintah.
Dengan pembagian wewenang yang jelas, Kemenkes akan mengawasi sektor pangan siap saji, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap memegang kendali atas produk pangan olahan pabrikan.(*)
